Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang (UM) 2017/2018 | Kuliah Kelas Karyawan

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang (UM) 2017/2018


Pusat informasi Kuliah Kelas Karyawan menyampaikan informasi tentang Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang (UM) 2017/2018 sebagai berikut:

UKT di UM dibedakan menjadi 7 kelompok UKT kelompok I merupakan yang paling rendah, sedangkan UKT kelompok VII merupakan yang paling tinggi.
Bagi anda yang merasa membayar UKT terlalu tinggi atau tidak sesuai dengan penghasilan orang tua anda, maka anda dapat mengajukan penurunan UKT sesuai dengan prosedur yang tlah ditetapkan oleh UM. Informasi penurunan UKT ini dapat anda tanyakan pada bagian administrasi keuangan UM.
Berikut akan diberikan rincian biaya UKT UM untuk jenjang Diploma dan Sarjana tiap program studi yang ada di UM.
A. UKT Sarjana dan Diploma UM Jalur SNMPTN dan SBMPTN

Mahasiswa baru yang lulus seleksi masuk ke UM melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN harus membayar kuliah dengan sistem UKT. Berikut rincian biaya UKT-nya.

Sumber gambar : www.um.ac.id

B. Uang Kuliah Semester dan SPSA Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Mandiri

Untuk calon mahasiswa baru yang lulus seleksi masuk ke UM melalui jalur mandiri, maka biaya kuliah yang harus dibayar terdiri dari Uang Kuliah Per Semester dan biaya Sumbangan Penunjang Sarana Akademik (SPSA). Berikut rincian biayanya :

Sumber gambar : www.um.ac.id

Keterangan:
*) SPSA (Sumbangan Penunjang Sarana Akademik) dibayar 1 kali selama studi

Itulah rincian biaya kuliah UM. Untuk informasi lain yang anda butuhkan silahkan baca di website resmi UM. Apabila ada perubahan atau perbedaan informasi, maka yang berlaku adalah yang ada di website resmi UM

Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja


Demikianlah informasi tentang Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang (UM) 2017/2018, semoga bermanfaat.